Jumat, 22 April 2011

Gara-Gara Tilang Elektronik, Pelanggar Enggan Kabur


     Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan memberlakukan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) alias Sistem Tilang Elektronik pada April mendatang.Untuk sementara sistem tilang elektronik ini baru dilakukan uji coba di Perempatan Sarinah, Jakarta Pusat.



     Dia yang melanggar tertangkap kamera lalu dikirim ke TMC dan dilacak lewat plat nomornya. Guna mendukung pemberlakuan tilang elektronik, polisi telah memasang sebuah alat sensor di sekitar lampu merah. Sensor ini akan mengeluarkan sinar berwarna hijau selaras dengan marka putih di bawah lampu merah. Apabila ada pengendara yang melanggar marka, maka secara otomatis alat tersebut akan merekam dan mengirim gambarnya ke Traffic Management Center (TMC). Selanjutnya surat tilang akan dicetak dan dikirimkan kepada pemilik kendaraan via pos. Perkara perbedaan nama pemilik STNK dan pengendara yang melakukan pelanggaran rambu lalu lintas telah diantisipasi. Polisi telah menyiapkan formulir khusus untuk meminta penjelasan dari pemilik kendaraan.Kalau misalnya itu bukan kendaran miliknya nanti ada fomulir yang akan jelaskan itu. Dimintai penjelasan, siapa yang nyetir, mobil itu milik siapa. Pelanggar diberi waktu 2 pekan untuk menjalani sidang tilang. Nilai denda tilang elektronik sama seperti tilang pada umumnya, begitu pun proses sidangnya. Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, denda maksimal untuk pelanggar marka garis stop atau stopline, marka kotak kuning atau yellow box junction, dan menerobos lampu merah adalah Rp500 ribu

    Belum genap sepekan beroperasi, Tiang Elektronik tersebut menemukan 1.570 kendaraan yang melanggar lalu lintas. Menurut Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Yakub DK dari jumlah tersebut yang paling banyak melanggar adalah kendaraan roda dua yakni sebanyak 986 unit. Sedangkan mobil pribadi sebanyak 502 dan kendaraan umum sebanyak 82 unit. Bersamaan dengan itu pula ,kasus pelanggaran lalu lintas di kawasan bisnis tersebut menurun hingga 100 per hari.
     Ada beberapa pelanggar lalu lintas berusaha mengakali alat tilang otomatis itu dengan cara mundur lagi jika melanggar rambu lalu lintas. Tapi itu percuma. Polisi memastikan bahwa pemilik kendaraan tetap mendapat surat tilang. "Sebab, saat kendaraan melewati sensor, kamera pemantau tetap merekam pelat nomor kendaraan itu”,tambahnya. Dia berharap masyarakat semakin mengerti fungsi alat alat perekam secara otomatis itu. Dengan begitu angka pelanggaran lain akan semakin menurun. Sistem Tilang Elektronik ini telah memastikan kendaraan roda masih masuk urutan pertama yang paling melanggar traffic light dan yellow box di perempatan Sarinah.





Tidak ada komentar:

Blog Archive

Kontributor